TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA (TINJAUAN UU No. 31 TAHUN 1999 Jo UU No. 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI)

oleh lamasi
  1. A. PENDAHULUAN

Perkembangan peradaban dunia semakin sehari seakan-akan berlari menuju modernisasi. Perkembangan yang selalu membawa perubahan dalam setiap sendi kehidupan tampak lebih nyata. Seiring dengan itu pula bentuk-bentuk kejahatan juga senantiasa mengikuti perkembangan jaman dan bertransformasi dalam bentuk-bentuk yang semakin canggih dan beranekaragam. Kejahatan dalam bidang teknologi dan ilmu pengetahuan senantiasa turut mengikutinya. Kejahatan masa kini memang tidak lagi selalu menggunakan cara-cara lama yang telah terjadi selama bertahun-tahun seiring dengan perjalanan usia bumi ini. Bisa kita lihat contohnya seperti, kejahatan dunia maya (cybercrime), tindak pidana pencucian uang (money laundering), tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya.

Salah satu tindak pidana yang menjadi musuh seluruh bangsa di dunia ini. Sesungguhnya fenomena korupsi sudah ada di masyarakat sejak lama, tetapi baru menarik perhatian dunia sejak perang dunia kedua berakhir. Di Indonesia sendiri fenomena korupsi ini sudah ada sejak Indonesia belum merdeka. Salah satu bukti yang menunjukkan bahwa korupsi sudah ada dalam masyarakat Indonesia jaman penjajahan yaitu dengan adanya tradisi memberikan upeti oleh beberapa golongan masyarakat kepada penguasa setempat.

Kemudian setelah perang dunia kedua, muncul era baru, gejolak korupsi ini meningkat di Negara yang sedang berkembang, Negara yang baru memperoleh kemerdekaan. Masalah korupsi ini sangat berbahaya karena dapat menghancurkan jaringan sosial, yang secara tidak langsung memperlemah ketahanan nasional serta eksistensi suatu bangsa. Reimon Aron seorang sosiolog berpendapat bahwa korupsi dapat mengundang gejolak revolusi, alat yang ampuh untuk mengkreditkan suatu bangsa. Bukanlah tidak mungkin penyaluran akan timbul apabila penguasa tidak secepatnya menyelesaikan masalah korupsi. (B. Simanjuntak, S.H., 1981:310)

Di Indonesia sendiri praktik korupsi sudah sedemikian parah dan akut. Telah banyak gambaran tentang praktik korupsi yang terekspos ke permukaan. Di negeri ini sendiri, korupsi sudah seperti sebuah penyakit kanker ganas yang menjalar ke sel-sel organ publik, menjangkit ke lembaga-lembaga tinggi Negara seperti legislatif, eksekutif dan yudikatif hingga ke BUMN. Apalagi mengingat di akhir masa orde baru, korupsi hampir kita temui dimana-mana. Mulai dari pejabat kecil hingga pejabat tinggi.

Walaupun demikian, peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang tindak pidana korupsi sudah ada. Di Indonesia sendiri, undang-undang tentang tindak pidana korupsi sudah 4 (empat) kali mengalami perubahan. Adapun peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang korupsi, yakni :

  1. Undang-undang nomor 24 Tahun 1960 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,
  2. Undang-undang nomor 3 Tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,
  3. Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,
  4. Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

  1. B. PENGERTIAN KORUPSI

Dalam ensiklopedia Indonesia disebut “korupsi” (dari bahasa Latin: corruption = penyuapan; corruptore = merusak) gejala dimana para pejabat, badan-badan Negara menyalahgunakan wewenang dengan terjadinya penyuapan, pemalsuan serta ketidakberesan lainnya. Adapun arti harfia dari korupsi dapat berupa :

  1. Kejahatan kebusukan, dapat disuap, tidak bermoral, kebejatan, dan ketidakjujuran.
  2. Perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan sogok dan sebagainya.
  3. 1.  Korup (busuk; suka menerima uang suap, uang sogok; memakai kekuasaan                    untuk kepentingan sendiri dan sebagainya.

2.  Korupsi (perbuatan busuk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya);

3. Koruptor (orang yang korupsi).

Baharuddin Lopa mengutip pendapat dari David M. Chalmers, menguraikan arti istilah korupsi dalam berbagai bidang, yakni yang menyangkut masalah penyuapan, yang berhubungan dengan manipulasi di bidang ekonomi, dan yang menyangkut bidang kepentingan umum. (Evi Hartanti, S.H., 2005:9)

Berdasarkan undang-undang bahwa korupsi diartikan:

  1. Barang siapa dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung merugikan keuangan Negara dan atau perekonomian Negara dan atau perekonomian Negara atau diketahui patut disangka olehnya bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan Negara (Pasal 2);
  2. Barang siapa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan secara langsung dapat merugikan Negara atau perekonomian Negara (Pasal 3).
  3. Barang siapa melakukan kejahatan yang tercantum dalam pasal 209, 210, 387, 388, 415, 416, 417, 418, 419, 420, 425, 435 KUHP.

 

  1. PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

Dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pertanggung jawaban pidana pada perkara tindak pidana korupsi yaitu:

1.  Korporasi  adalah  kumpulan  orang  dan  atau  kekayaan  yang  terorganisasi  baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

2.  Pegawai Negeri adalah meliputi :

a.  pegawai      negeri      sebagaimana        dimaksud      dalam      Undang-undang   tentang

Kepegawaian;

b.  pegawai  negeri  sebagaimana  dimaksud  dalam  Kitab  Undang-undang  Hukum

Pidana;

c.  orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;

d.  orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; atau

e.  orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.

3.  Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi.

 

  1. PENJATUHAN PIDANA PADA PERKARA TINDAK PIDANA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

Berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 31 Tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001, jenis penjatuhan pidana yang dapat dilakukan hakim terhadap terdakwa tindak pidana korupsi adalah sebagai berikut.

 

Terhadap Orang yang melakukan Tindak Pidana Korupsi

  1. Pidana Mati

Dapat dipidana mati karena kepada setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang dilakukan dalam keadaan tertentu.

 

  1. Pidana Penjara
  1. Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perkonomian Negara. (Pasal 2 ayat 1)
  2. Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak satu Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara (Pasal 3)
  3. Pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta) bagi setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di siding pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi. (Pasal 21)
  4. Pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) bagi setiap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 28, pasal 29, pasal 35, dan pasal 36.

 

  1. Pidana Tambahan
  1. Perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut.
  2. Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
  3. Penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.
  4. Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana.
  5. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
  6. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terpidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak memenuhi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai ketentuan undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.

 

  1. Terhadap Tindak Pidana yang dilakukan Oleh atau Atas Nama Suatu Korporasi

Pidana pokok yang dapat dijatuhkan adalah pidana denda dengan ketentuan maksimal ditambah 1/3 (sepertiga). Penjatuhan pidana ini melalui procedural ketentuan pasal 20 ayat (1)-(5) undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi adalah sebagai berikut:

  1. Dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
  2. Tindak pidana korupsi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama.
  3. Dalam hal ini tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi maka korporasi tersebut diwakili oleh pengurus, kemudian pengurus tersebut dapat diwakilkan kepada orang lain.
  4. Hakim dapat memerintahkan supaya pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan supaya penguruh tersebut dibawa ke siding pengadilan.
  5. Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan menyerahkan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau ditempat pengurus berkantor.

 

Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi adalah

  1. Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
  2. Perbuatan melawan hukum;
  3. Merugikan keuangan Negara atau perekonomian;
  4. Menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan atas sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukannya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

 

  1. PENUTUP

Dari uraian pengertian dan penyebab korupsi di atas, dapat disimpulkan bahwa akibat dari tindak pidana korupsi sangat luas dan mengakar. Adapun akibat dari korupsi adalah sebagai berikut:

  1. Berkurangnya kepercayaan terhadap pemerintah;
  2. Berkurannya kewibawaan pemerintah dalam masyarakat;
  3. Menyusutnya pendapatan Negara;
  4. Rapuhnya keamanan dan ketahanan Negara;
  5. Perusakan mental pribadi;
  6. Hukum tidak lagi dihormati.

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Hartanti, Evi, S.H., 2005. Tindak Pidana Korupsi. Sinar Grafika : Jakarta

 

Marpaung, Leden, S.H., 1992. Tindak Pidana Korupsi : Masalah dan Pemecahannya Bagian kedua. Sinar Grafika : Jakarta

 

Simanjuntak, B, S.H., 1981. Pengantar Kriminologi dan Pantologi Sosial. Tarsino : Bandung

Kitab Undang-undang Hukum Pidana

 

Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

 

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

62 Responses to “TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA (TINJAUAN UU No. 31 TAHUN 1999 Jo UU No. 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI)”

  1. Korupsi, kolusi dan nepotisme yang akar permasalahannya sebenarnya terletak pada kekalahan dari idealisme sosial yang berisi nilai-nilai yang dapat menciptakan keteraturan dalam masyarakat. Kolusi dan nepotisme telah menjadi kebiasaan dalam struktural masyarakat kita.

    Hal ini bisa kita amati dalam kehidupan sehari-hari. Budaya “instan” sudah merebak kemasyarakat untuk tidak lagi menghargai sebuah proses. Selalu langsung kepada tujuan.untuk sebagian orang lebih suka melewati “jalan belakang” ini sangatlah mudah.

    Misalnya cukup dengan membayar sejumlah uang dalam jumlah besar atau dengan membawa surat sakti dari “orang kuat” atau melobi keluarga dekat yang berada dalam struktur lapangan kerja yang diinginkan. Parahnya hal ini seakan telah menjadi prosedural bukan saja diinstitusi swasta tapi juga di pemerintahan.

    Thanks atas kunjungannya, salam sejahtera

    • Memang demikian realitanya pak, miris sih melihatnya. Bahkan korupsi sudah sebagai budaya yang mengakar dalam jiwa masyarakat, bahkan mahasiswa yang seharusnya menjadi agent of change juga sudah ikut-ikutan.

      Trim’s atas kunjungannya..
      Syalom….

    • mas,kirimkan makalah mengenai kasus-kasus Tipikor,impementasi Tipikor,pengembangan Tipikor

    • benar.benar.benar .
      Dan korupsi kini telah menjadi wabah penyakit terbesar yang sebenarnya harus ditangani dengan kesadaran dari individunya masing-masing karena semua hal besar yang terjadi berawal dari hal kecil yang sudah menjadi kebiasaan tanpa ada instropeksi dari pihak manapun.

  2. Lae’ Linknya sudah aku pasang ya
    thanks & Tuhan berkati

  3. udah aku tambahin link nya, link balik yah… tq

  4. undang2 terbarune ra enek oalah

  5. mas mau tanya tentang hukum pidana terhadap seseorang yang dengan sengaja mencuri uang dari perusahaan untuk digunakan sebagai kepentingan pribadi pasal nya apa ya mas?trus perdata nya apa juga?
    contoh case” A bekerja sama dengan B mendirikan suatu perusahaan,,A bertanggung jawab dalam memegang uang perusahaaan ( semua transaksi di lakukan oleh A ) bank atau apapun,,,
    dalam perjalan waktu si A menggunakan uang perusahaan tanpa se izin B untuk kepentingan pribadi si A
    setelah di mintai pertanggung jawaban pembukuan ternyata si A baru ketahuan menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi…
    Pertanyaan nya bagai mana hukum pidana and perdata nya ?
    kalau saya boleh tau pasal berapa KUHPidana and KUHPerdata nya….
    Trus apakah sangsi bagi si A dan hak Si A ?

    Thanks mohon jawab ke email ya mas?
    riza@avt-indonesia.com

  6. aq butuh undang undang ne yang lengkap coz q mw ulangan tentang undang undang

  7. Ulasan yg mantap boz, blh request g boz?
    Ane mnta tolong cari contoh kasus korupsi dan cara bongkarnya d pemerintahan, plng mudah sih mslh proyek2. Tq sblmnya…

  8. saya punya konsep berantas korupsi

  9. tips atau saran :
    barang siapa yang setor uang ke Bank niilainya Rp 500.000.000,- keatas harus didata atau mencantumkan asal muasal perolehan uang tersebut. atau yang dalam satu bulan setor uang/tabungan ke Bank pada tanggal yang berbeda beda terdapat 4 kali menyetor dengan no rek dan atas nama yang sama, maka pihak Bank yang bersangkitan wajib melaporkan ke KPK

  10. mnurut ku..cara pemberantasan korupsi itu harus di atasi dengan penjatuhan sanksi pidana yang sangat berat terhadap pelaku TPK.
    jika qt mencari pengertian korusi,itu sangat luas.(mengambil hak orang lain,tujuan menguntungkn diri sendiri ato kelompok)
    ada kaitannya dengan pencurian,dan penggelapan(pencurian hak/barang yang dipercayakan atau berada dalam kekuasaan si pelaku,penyalahgunaan kewenangan)
    jd Korupsi ini sudah mencakup TP yg luas..karna kl qt perhatikan saat ini seolah2 mahasiswa itu diciptakan untuk menjadi pelaku TPK kelak,,”itu salah”

    dan peran serta masyarakat dlam pengaduan pelaku TPK,karna cra pengaduannya sudah di persimple,,
    tp maw gmn lh,jakarta aja bangga dengan “siapa loe siapa Gw” nya..boro2 …

    nice lae linknya..
    sama2 nyari solusi yg tepat aja lh qt

  11. Kenapa mau di persoalkan terus pelakunya itu2 melu2 blom ada bukti koQ yang sampai kena vonis yang sesuai.

  12. hm m .. bgus n mnarik artkel na pak ..
    mksh ea tlh bntu nylsaen tgas saya ..

  13. yang menjadi substansi permasalahan mengapa tumbu suburnya korupsi di indonesia adalah budaya kekelurgaan yang begitu tinggi sehingga bentuk korupsi yang di lakukan penguasa,adalah nepotisme dan 80 % pejabat / penguasa di tingkat daerah mempraktekan cara seperti ini di tambah dengan faktor intrnal dan eksternal,
    selanjutnya hukum kita lebih melihat implikasi dari tindakan korupsi tanpa bertanya mengapa individu mlakukan korupsi? oleh sebab itu peran KPK ADALAH MENGANALIS FAKTOR PENYEBAB BARU MENGKONSTRUKSI KEBIJAKAN DALAM HAL PROSES MENCEGA DAN MEMINIMALISIR KORUPSY,KARNA MENURUT SAYA ADALAH MANUSIA TERLAHIR BUKAN UNTUK KORUPSI DAN MENJADI KORUPTOR,TETAPI PRILAKU ITU DI PENGARUHI OLEH STIMULUS YG MERUPAKAN FAKTOR PENYEBAB UTAMA.

    PA.CHOOZ.MAHASISWA FISIP KONSENTRASI B = SOSIOLOGI KORUPSI

  14. siaang ..
    aku mau tanya ne mas,
    berhubung diriku belum terlalu ngerti dengan hal-hal yang seperti ini ..
    apakah hukum bisa menjadi konsep dalam pembahasan suatu kasus korupsi ??
    tolong dijelaskan ya mass, soalnya aku pengen tau .
    trima kasii .

  15. Ya…korupsi memang wabh penyakit yg sush di bendung,..korupsi smakin lama smakin meningkat yg gak bsa djangkau peningkatanya untuk negara2 yg lg berkembanga

  16. Untuk negara indonesia yg merupakan negara yg pling korup,hal apa yg hrus dilakukan gnerasi penerus untuk membendung supaya korup tdak smakin meluap lg.

  17. yg prlu kita ketahui korupsi bukanlah budaya yg ada sejak dulu bukan pula doktrin yg ada sejak dalam rahim anak bangsa indonesia.melainkan,bangsa indonesia terinfeksi dari budaya barat seiring dgan kapitalisme yg dmana pda hari ini hampir menemukan rival yg paling berat di peradaban manusia.dan hanya dgan usaha bersama korupsi dan kapitalisme yg rakus dapat kita musnahkan.”PEMUDA HARI INI ADALAH PEMIMPIN MASA DEPAN” HARGA MATI

  18. saya ingin pembahasan unsur pasal 21 e dalam UU No 31 tahun 1999.. secara lengkap..di kupas secara detail..mohon bantuannya. trims

  19. wah,,,, mas agus hutabarat udah sibuk yah? banyak yang nanya loooh…
    btw, makasih ya mas tentang artikelnya… sangat membantu buat memahami tentang TP korupsi..

  20. Korupsi itu adalah Extraordinary Crime yg sangat harus di penggal otak dari kegiatan yg dilakukan secara jama’ah dan terstruktur itu, hal ini tentu tdk mudah karena ada campur tangan dari pejabat2 negara. karena smakin merebaknya tindak pidana korupsi yg terjadi sya setuju dengan Pasal yg mengatur tentang hukuman mati untuk para pelaku tipikor didukung dengan fatwa para ulama dlm pasal 10. ini harus sgera ditegakan,tidak ada lg kata HAM untuk para pelaku tipikor karna mreka sdh trmasuk mafia yg merusak negara dari dalam. Trimakasih..

  21. tahap proses hukum kasus korupsi apa?
    kasih ta dong,, blsnya ke email aja,,kalau bisa skrang,:) Tq

  22. Nice Post,
    Teruskan dalam memberi artikel yang bermanfaat,
    Maju Terus,
    Pantang Mundur.

  23. Penerapan hukuman Pidana Mati Terhadap Pe
    laku KORUPSI akan sulit terlealisasi dan tidak tepat apa bila DPR tidak memperjelas kedudukan Pasal 3 UU No 3 Th 1971, Jo Pasal 2 ayat (1) UU No 20 Th 2001,&Putusan MK No.003/PUU-III/2006(di putuskan Tindak pidana korupsi digolongkan pada Delik Formil) yg berkaitan dengan kekayaan Negara yang dipisahkan yg diatur dlm pasal 11 UU No.19 Th 2003 (BUMN).Penafsiran UU Tipikor saat ini tdk mendatangkan kepastin hukum kepada pencari keadilan dan penegak hukum. Disadari atau tdk akn menghambat…??kemajuan NEGARA.

  24. Budaya korupsi harus dilenyapkan dengan budaya gotong royong saling Asah Asih Asuh dan memberikan sedekah bagi yang tak mampu lebih baik memberi daripada meminta . Hukuman koruptor diperkeras jangan adalagi koruptor masih bisa tertawa puas seakan dia bisa melakukan segalanya dengan kekuasaan dan hartanya
    1. Hukuman mati maksimal 2. Hukuman seumur hidup tanpa ada pengurangan hukuman apapun namanya 3. Wajib mengganti semua kerugian yang telah dicuri olehnya 4. Wajib membayar denda 3 X dari harta , uang yang telah dicurinya 5. Gambarnya dipajang diseluruh Stasiun TV, KERETA, PELABUHAN UDARA, LAUT, DARAT/TERMINAL BUS, minimal sebulan. 6. Hak sebagai pejabat langsung hilang dicopot dengan tidak hormat 7. wajib kerja sosial membantu program pemerintah kebersihan lingkungan. Amin semoga membawa berkahNya Amin

  25. Hi there Dear, are you actually visiting this web page daily, if so after
    that you will absolutely take nice knowledge.

  26. I am truly pleased to read this weblog posts which carries lots of helpful information, thanks for providing such information.

  27. Thanks for the good writeup. It in fact was once a entertainment account it.
    Glance advanced to more brought agreeable from you!
    By the way, how can we be in contact?

  28. Right here is the right blog for anyone who wishes to
    understand this topic. You know a whole lot its almost tough
    to argue with you (not that I actually would want to…HaHa).
    You definitely put a new spin on a topic that’s been discussed for years. Wonderful stuff, just excellent!

  29. What i don’t realize is in truth how you are now not really a lot more smartly-appreciated than you may be now. You’re so intelligent.
    You realize thus considerably on the subject of this subject, produced me
    for my part imagine it from so many varied angles. Its like men
    and women don’t seem to be interested until it is something to accomplish with Lady gaga! Your individual stuffs excellent. At all times handle it up!

  30. Thanks designed for sharing such a nice thinking,
    piece of writing is fastidious, thats why i have read it entirely

  31. Hey, I think your site might be having browser compatibility issues.
    When I look at your website in Chrome, it looks fine but when opening in Internet
    Explorer, it has some overlapping. I just wanted to give you a quick heads up!

    Other then that, terrific blog!

  32. I am curious to find out what blog system you happen to be working with?
    I’m experiencing some small security issues with my latest website and I’d like to find
    something more risk-free. Do you have any recommendations?

  33. I am curious to find out what blog system you have been utilizing?
    I’m experiencing some small security problems with my latest blog and I would like to find something more secure. Do you have any solutions?

  34. hey there and thank you for your info – I have certainly
    picked up something new from right here. I did however expertise
    several technical issues using this site, as I experienced to reload the web site
    lots of times previous to I could get it to load
    properly. I had been wondering if your web hosting is OK?

    Not that I am complaining, but slow loading instances times will very frequently affect your
    placement in google and could damage your high quality score if advertising
    and marketing with Adwords. Anyway I am adding this RSS to my e-mail and could look out for a
    lot more of your respective exciting content. Make sure you update this again soon.

  35. Ahaa, its good conversation about this piece of writing here at this webpage, I have read all that, so now me also
    commenting at this place.

  36. I was very happy to find this great site. I want to to thank you for
    your time due to this wonderful read!! I definitely appreciated every part
    of it and i also have you book-marked to look at new information on your site.

  37. I wanted to thank you for this wonderful read!
    ! I certainly enjoyed every little bit of it. I have got you bookmarked to check out new things
    you post…

  38. Good post. I will be facing some of these issues as well.
    .

  39. kebiasaan dari jaman kolonial yang membuat suatu kebiasaan buruk, misalnya kita pada adik atau anak minta belikan rokok ke warung tentu kita kasih upah, atau uang jalan istilahnya. nah ini sebenarnya sudah mendidik hal yang tidak baik.

  40. I am reading this particular blog for awhile now and it always delivers.
    I hope to see more posts like your last one.

  41. terlihat cetek ya hukuman pidananya buat para korupsi itu

  42. Masih adakah hukum di Indonesia ini??

  43. korupsi cocok buat bahan essay enggak??

  44. Hmm is anyone else encountering problems with the images on
    this blog loading? I’m trying to figure out if its a problem on
    my end or if it’s the blog. Any suggestions would be greatly appreciated.

  45. I’m truly enjoying the design and layout of your website.
    It’s a very easy on the eyes which makes it much more pleasant
    for me to come here and visit more often. Did you hire
    out a designer to create your theme? Fantastic work!

  46. great publish, very informative. I’m wondering why the opposite
    specialists of this sector don’t realize this. You must continue your writing.
    I am confident, you’ve a great readers’ base already!

  47. Hmm it seems like your blog ate my first comment (it was super long) so I guess I’ll just sum it up what
    I had written and say, I’m thoroughly enjoying your blog.
    I as well am an aspiring blog blogger but I’m still new
    to everything. Do you have any tips and hints for first-time blog writers?
    I’d definitely appreciate it.

  48. SAYA RAKYAT KECIL MENGUSULKAN ALANGKAH BAIKNYA CALON-CALON PNS( PEGAWAI NEGERI,TNI,POLRI) DITES TERLEBIH DAHULU YAKNI:

    1. TES KEJIWAAN: UNTUK MENGETAHUI SEJAUH MANA SESEORANG MEMILIKI TINGKAT KEWARASANNYA, APAKAH ORANG TSB MEMILIKI AKAL SEHAT PIKIRANNYA ATAU ORANG TSB MEMILIKI DEPRESI/FRUSTASI BAHASA KASARNYA GILA. SIKAT KATA MISALNYA DIBAWAH STANDAR 70 SEBAIKNYA , ITU ARTINYA CALON PNS TIDAK SEHAT PIKIRANNYA/ AKAL SEHATNYA SUDAH TIDAK BAIK LAGI. JANGAN DILLULUSKAN JADI PNS
    2. TES KEMORALITAS
    3.TES PSKOLOGI
    4.TES KESEHATAN+ BEBAS NARKOTIKA+BEBAS TATO
    ALANGKAH BAIKNYA DITES TSB DALAM SETIAP 1 ATAU 2 BULAN SEKALI YAKNI TES DARAH TES URINE TES RAMBUT.
    5 TES KESABARAN
    6. TES KEEMOSIAN: SIKAT KATA MISALNYA DIATAS 70 SEBAIKNYA JANGAN DILULUSKAN JADI PNS, KARENA DIATAS 70 TINGKAT EMOSINYA SANGAT TINGGI, BISA MEMBAHAYAKAN ORANG DAN TIDAK BERFIKIR JERNIH APA YANG DIA LAKUKAN.

    BANYAKNYA KENDARAAN-KENDARAAN TIDAK TERTIB DAN TIDAK TERATUR DAN BAHKAN BERAKIBAT KECELAKAAN MERENGGUT KEMATIAN KARENA PARA PENGEMUDI KURANG SABAR MEMBAWA KENDARAAN DAN BAHKAN PENGEMUDI KURANG PENGETAHUAN TENTANG RAMBU-RAMBU LALU LINTAS DAN KURANGNYA PENGAWASAN ATURAN DAN PERATURAN.DAN ADA LAGI ANAK-ANAK YANG KURANG CAKAP DALAM HUKUM (BELUM USIA 18 TAHUN KEATAS) SUDAH BISA BAWA KENDARAAN TSB YAKNI MOTOR ATAU MOBIL., SAYA SEBAGAI RAKYAT KECIL MENGUSULKAN ALANGKAH BAIKNYA CALON2 PENGEMUDI DI TES TERLEBIH DAHULU SBB:
    1. TES KEJIWAAN: UNTUK MENGETAHUI SEJAUH MANA SESEORANG MEMILIKI TINGKAT KEWARASAN SESEORANG, APAKAH ORANG TSB MEMILIKI AKAL SEHAT PIKIRANNYA ATAU ORANG TSB MEMILIKI TINGKAT DEPRESI ATAU FRUSTASIA ATAU BAHASA KASARNYA GILA. SIKAT KATA MISALNYA DIBAWAH STANDAR 70 ITU ARTINYA TIDAK SEHAT PIKIRANNYA/ AKAL SEHATNYA SUDAH TIDAK BAIK LAGI. JANGAN DIBERIKAN SIM KEPADA CALON PENGEMUDI KENDARAAN, BISA MERUGIKAN ORANG LAIN DAN BISA BERAKIBAT FATAL
    3.TES PSKOLOGI
    4.TES KESEHATAN+ BEBAS NARKOTIKA
    5 TES KESABARAN
    6. TES KEEMOSIAN:
    UNTUK MENGETAHUI SEJAUH MANA SESEORANG BISA MENYIKAPI SESUATU PERMASALAHAN DENGAN BAIK YANG DI SUDUTKANNYA., TIDAK PAKAI CARA KEKERASAN FISIK DAN NON FISIK YAKNI MAKI-MAKI ATAU MARAH-MARAH. SIKAT KATA MISALNYA DIATAS 70 KARENA DIATAS 70 TINGKAT EMOSINYA SANGAT TINGGI, BISA MEMBAHAYAKAN ORANG DAN TIDAK BERFIKIR JERNIH APA YANG DIA LAKUKAN.
    JANGAN DIBERIKAN SIM KEPADA CALON PENGEMUDI KENDARAAN, BISA MERUGIKAN ORANG LAIN DAN BISA BERAKIBAT FATAL

    1. BERSATU DEMI KEUTUHAN BANGSA DAN NEGARA RI DARI PROVINSI DI DKI JAKARTA s.d PROVINSI PAPUA NEW GUINI.
    2. MARI KITA JAGA PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA DAN NEGARA RI.
    3. MARI KITA BERSAMA-SAMA MEMBANGUN BANGSA DAN NEGARA RI.
    4. BERSATU BERDAULAT TANAH AIR RI DARI DI DKI JAKARTA s.d PROVINSI PAPUA NEW GUINI.
    5 MARI MEMBANGUN MEMPERKUAT MEMPERTAHANKAN KETAHANAN NASIONAL DARI SERANGAN DAN ANCAMAN DARI DALAMA NEGERI DAN DILUAR NEGER

    1. BERANTAS RADIKALISME/ SEPARATISME DIPAPUA. BANYAK ORANG TAK BERDOSA DITEMBAK OLEH SEPARATISME. SEPARATISME ITU DIPAKAI OLEH IBLIS UNTUK MENGACAUKAN BANGSA DAN NEGARA RI.
    2. BERANTAS PORN ACTION PORN GRAFI
    3. BERANTAS PENYAKIT MASYARAKAT YANG BERKEDOK DICAFFE-CAFFE REMANG-DISKOTIK KARAOKE YAKNI DI JALAN SULAWESI, DIJALAN NUSANTARA DIPROVINSI SULSEL, DAN BANYAK SEKALI TSB BERKDOK SERAGAM SMU DIPRAPATAN KANTOR POST DIKARAWACI PROVINSI BANTEN
    4.BERANTAS NARKOTIKA/NARKOBA/NAPZA”DRUGS” YANG BERKEDOK DI TEMPAT DISKO DI RUKO-RUKO PINANGSIA/OFFICE PARK KARAWACI PROVINSI BANTEN
    5. BERANTAS MINUMAN KERAS DISELURUH PROVINSI DI INDONESIA.
    6. BERANTAS PREMANISME
    7. BERANTAS PENEMBANGAN POHON SECARA BESAR-BESARAN KARENA MERUSAKNYA EKOSISTEM MAKHLUK HIDUP/MH.DAN BISA KEKURANGAN PENYERAPAN DI BUMI DAN BAHKAN BISA KEKURANGAN OKSIGEN SERTA OVER KARBONDIOKSIDA. DIMANOKWARI SELATAN SEBELUM MEMASUKI ORASBARI YAKNI BANYAK SEKALI POHON DITEBANG SECARA BERLEBIHAN UNTUK KEPENTINGAN PERUTNYA.

    DI PROVINSI PAPUA BARAT DI MANOKWARI SELATAN BELUM ADA LISTRIK AKTIF SELAMA 24 JAM NON STOP, TAPI YANG ADA LISTRIK AKTIF DIMULAI JAM 18.00 s.d JAM 24.00 WIT SETELAH JAM 24.00 PADAM LISTRIK. DAN JUGA BELUM ADA AIR BERSIH YAKNI PAM TAPI DIMANOKWARI SELATAN YANG ADA AIR DITAMPUNG DIDALAM TANAH. KARENA KALAU KITA GALI AIR TETAP TIDAK ADA.

    SAYA SEBAGAI RAKYAT KECIL MENGAJAK ANAK-ANAK TUHAN YESUS MENDOAKAN BANGSA DAN NEGARA RI YANG KITA CINTAI DAN KITA BANGGAKAN MENJADI BAIK, MENJADI AMAN, TENTRAM, DAMAI SEJAHTERA SERTA SEHAT SELALU KONDISI KEUANGAN NEGARA RI.

    TUHAN YESUS KRISTUS PASTI MEMBERKATI BANGSA DAN NEGARA RI YANG KITA CINTAI DAN KITA BANGGAKAN

  49. makasi atas tulisannya saya mau bertanya ada yang tahu gak alasan kenapa di aturnya hukuman mati di undang-undang ini dari sumber yang jelas,, :)
    makasih sebelumnya

Trackbacks

Tinggalkan Balasan ke Fidelia Batalkan balasan