Archive for Januari 7th, 2009

Januari 7, 2009

Membandingkan Substansi PP No. 10 Tahun 1961 dengan PP No. 24 Tahun 1997

oleh lamasi

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 10 tahun 1961 dengan nomor 24 tahun 1997 secara substansi adalah sama yaitu mengatur tentang pendaftaran tanah. Namun PP No. 24 tahun 1997 itu sendiri merupakan PP pengganti dari PP No. 10 tahun 1961. dalam hal ini PP no. 10 tahun 1961 dianggap tidak dapat lagi sepenuhnya mendukung tercapainya hasil yang lebih nyata pada pembangunan nasional, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan. Untuk itu maka disusunlah PP no. 24 tahun 1997.

Dalam perbandingan PP ini sendiri akan saya bandingkan sub Bab.

1. Ketentuan Umum

Dalam PP no. 10 tahun 1961, Aturan Umum terdiri dari dua pasal tentang penyelenggaraan pendaftaran tanah. Yang mana penyelenggaraannya itu sendiri dilaksanakan desa demi desa (Pasal 1) dan menteri agraria menetapkan saat mulai diselenggarakannya pendaftaran tanah (Pasal 2).

Sementara dalam PP no. 24 tahun 1997, hanya terdapat satu pasal namun terdiri dari dua puluh empat butir. Dalam kedua puluh empat butir ini, dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah bertolak dari UUPA tahun 1960 dan pokok-pokok dari PP no. 10 tahun 1961. dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah itu sendiri tidak jauh berbeda dari PP no. 10 tahun 1961, yaitu dari desa/kelurahan demi desa/kelurahan. Tetapi lebih dilengkapi dengan penjelasan tentang tanah Negara serta data fisik dan data yuridis tanah tersebut.

2. Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah

Dalam bab ini, terdapat perbedaan antara PP no. 10 tahun 1961 dengan PP no. 24 tahun 1997. pada PP no. 10 tahun 1961 bab dua mengatur tentang Pengukuran, Pemetaan dan Penyelenggaraan Tata Usaha Pendaftaran Tanah, sedangkan dalam PP no. 24 tahun 1997 bab dua mengatur tentang Azas dan Tujuan. Dalam hal ini pada PP no 24 tahun 1997 Penyelenggaraan Pendaftaran tanah dibahas di Bab III. Perbandingan antara Penyelenggaraaan Pendaftaran tanah pada kedua PP tersebut adalah pada PP no 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah lebih diperjelas. Baik dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan pendaftaran tanah serta obyek pendafataran tanah dibahas secara detail. Begitu juga susunan panitia Adjukasi.

3. Pendaftaran Tanah Untuk pertama kali

Dalam hal perbandingan tentang pendafataran tanah untuk pertama kali dalam PP no 24 tahun 1997 menitik beratkan pada tahapan-tahapan dimulainya pendaftaran tanah yang dijelaskan secara detail tahapan pertahapan. Sementara dalam PP no 10 tahun 1961 mengenai pendaftaran tanah untuk pertama kalinya kurang dijelaskan bahkan tidak disebutkan. Dalam PP no 10 tahun 1961 ini hanya menyinggung tentang pendaftaran hak, peralihan dan pencabutan hak atas tanah di buku tanah, yang disusun dalam beberapa bagian.

4. Pemeliharaan Data Pendaftaran tanah

Dalam bagian Pemeliharaan data pendaftaran tanah, dalam PP no 24 tahun 1997 menjelaskan beberapa bagian proses pemerliharaan data. Menjelaskan secara menyeluruh proses peralihan dan pembebanan hak serta cara-cara pemindahan hak seperti pemindahan hak dengan cara lelang. Sedangkan dalam PP no 10 tahun 1961 pemeliharaan data pendaftaran tanah dijelaskan hampir sama dengan penjelasan dalam PP no 24 tahun 1997, namun dalam PP no 24 tahun 1997 ada beberapa penyempurnaan.

5. Penerbitan Sertifikat

Pada bagian penerbitan sertifikat, terdapat perbedaan yang cukup mencolok antara PP no 10 tahun 1961 dengan PP no 24 tahun 1997. yang mana dalam PP no 10 tahun 1961 disebutkan penerbitan sertifikat baru sementara dalam PP no 24 tahun 1997 disebutkan penerbitan sertifikat pengganti. Jelaskan karena perbedaan yang mencolok ini isi dari bagian ini pastinya sangat berbeda jauh, yang mana dalam PP no 10 tahun 1961 jangka waktu pemberian dan penerbitan sertifikat baru. Sementara PP no 24 tahun 1997, dijelaskan tentang penggantian sertifikat rusak ataupun hilang. Dalam hal jangka waktu penerbitan tidak jauh berbeda, hanya masalah pengurusannya yang berbeda.

6. Biaya Pendaftaran

Menyinggung tentang biaya pendaftaran, dalam PP no 10 tahun 1861 dan PP no 24 tahun 1997 ada sedikit perbedaan. Dalam PP no 10 tahun 1961 masalah biaya pendaftaran tanah dijelaskan secara detail mengenai penetapan-penetapan yang harus dibayar walaupun jumlah nominalnya tidak disebutkan. Sementara dalam PP no 24 tahun 1997 masalah biaya pendaftaran tanah tidak dibuat sedetail seperti dalam PP no 10 tahun 1961. tetapi dalam PP no 24 tahun 1997 ini disebutkan tata cara dan biaya pendaftaran tanah diatur oleh menteri.

7. Sanksi

Perbandingan antara PP no 10 tahun 1961 dengan PP no 24 tahun 1997, sangat berbeda. Dalam PP no 10 tahun 1961, sanksi itu diberikan kepada kealpaan dari ahli waris dan pejabat desa yang mengurus masalah pendaftaran tanah tersebut. serta dijelaskan juga tentang denda-denda yang harus dibayarkan. Sementara dalam PP no 24 tahun 1997 sanksi diberikan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Serta pejabat kantor pertanahan yang terlibat didalamnya.

8. Ketentuan-ketentuan

Dalam PP no 10 tahun 1961 ketentuan yang dibahas adalah ketentua-ketentuan lain yang berisi tentang pejabat jawatan Agraria yang dilakukan oleh menteri agrarian. Sementara dalam PP no 24 tahun 1997, terdapat dua bab yang memuat ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

Demikian pembahasan mengenai perbandingan antara PP no 10 tahun 1961 dengan PP no 24 tahun 1997. yang dibahas diatas adalah beberapa bagian yang terdapat di PP no 10 tahun 1961 dan PP no 24 tahun 1997. ada beberapa bagian dalam PP no 10 tahun 1961 tidak dimuat lagi di PP no 24 tahun 1997, tapi ada juga yang dilebur menjadi satu. Namun yang paling berbeda dalam kedua PP ini adalah dalam PP no 10 tahun 1961 belum mengenal Pejabat Pembuat Akta Tanah, jadi pendaftaran tanah masih dilakukan oleh pejabat tertentu yang dapat berupa pejabat desa dan pejabat di jawatan kantor pertanahan.